Damai Aceh–Sumut: Empat Pulau Kini Resmi Milik Aceh

JAKARTA, KBKNews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden Jakarta.

Menurut Prasetyo, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual untuk mencari solusi atas polemik status empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Aceh dan Sumatra Utara.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani “Kesepakatan Bersama” mengenai penyelesaian masalah status empat pulau tersebut.

Penandatanganan disaksikan oleh Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada dokumen resmi pemerintah, termasuk laporan dari Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan kajian data dan dokumen tersebut, ditetapkan bahwa empat pulau tersebut merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Kemendagri menetapkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Keputusan itu menuai polemik karena bertentangan dengan data dan sejarah administratif wilayah yang selama ini dimiliki Aceh.

Gubernur Aceh Harapkan Tidak Ada Lagi Sengketa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan harapannya agar keputusan Presiden ini dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi dan tidak merugikan kedua provinsi.

“Jadi, mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatra Utara,” ujar Muzakir dilansir dari Antara.

Ia menyebut bahwa keputusan ini menjadi bukti keadilan dan berharap agar hubungan antara Aceh dan Sumatra Utara tetap harmonis.

Muzakir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta pejabat lainnya yang telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil.

Ia juga mengajak semua pihak menjaga persatuan dan kedamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur Sumut Legawa, Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah administratif Aceh. Ia menyatakan bahwa penyelesaian ini adalah untuk kepentingan bersama dalam bingkai NKRI.

“Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi pak gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bobby.

Bobby juga menekankan agar masyarakat tidak terhasut oleh isu-isu provokatif yang memecah belah. Ia mengajak warga Sumut dan Aceh untuk tetap menjaga kerukunan, karena kedua provinsi merupakan tetangga yang harus saling menghargai.

“Oleh karena itu, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh atau pun sejenisnya, saya sebagai gubernur Sumatra Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan. Karena, kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatra Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” tutur Bobby.

Bobby menambahkan, dokumen penting seperti Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang ditemukan oleh Kemendagri menjadi landasan kuat atas keputusan ini.

Ia juga menekankan bahwa tanda tangan yang ia bubuhkan dalam kesepakatan tahun 2025 ini merupakan bentuk komitmen terhadap penyelesaian damai.

Akhiri Polemik, Perkuat Persatuan

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam terhadap dokumen dari Kemensetneg, Kemendagri, dan Pemerintah Aceh.

Ia berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak dan dapat menghentikan polemik yang berkembang di masyarakat.

Ia juga meluruskan isu yang beredar bahwa tidak ada provinsi yang secara sepihak berusaha mengklaim pulau-pulau tersebut. Keputusan yang diambil murni didasarkan pada data dan fakta yang dimiliki pemerintah pusat.

“Kami juga diminta bapak Presiden untuk meluruskan isu yang berkembang, bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini tidak benar ada satu Pemprov yang ingin memasukkan keempat pulau ini ke wilayah administratifnya,” jelas Prasetyo.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here