JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penyidikan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia berharap tata kelola pelayanan dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Ia menegaskan perkembangan kasus sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN terkait perkara tersebut. KPK menyatakan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.





