JAKARTA, KBKNews.id – Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menilai bahwa upaya paling realistis untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja ride hailing saat ini adalah dengan menyisipkan klausul terkait pekerja digital ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini, RUU ini sedang dibahas di DPR RI. Opsi ini dinilai lebih memungkinkan dibanding dua alternatif lainnya, yaitu membuat undang-undang baru atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Muhammad Anwar, peneliti IDEAS, menjelaskan bahwa meskipun membentuk UU baru yang komprehensif merupakan langkah ideal dari sisi substansi, namun prosesnya sangat panjang dan rumit karena melibatkan dinamika politik dan memerlukan kesepakatan lintas fraksi di parlemen.
“Persoalannya, isu pekerja digital atau transportasi daring tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, bahkan tidak masuk waiting list. Artinya, peluang politiknya saat ini sangat kecil,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu juga dianggap sulit secara konstitusional. Meski Perppu bersifat cepat dan bisa mencakup berbagai sektor, syarat penerbitannya sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan interpretasi Mahkamah Konstitusi, Perppu hanya bisa diterbitkan dalam situasi genting yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme legislasi biasa.
“Dalam praktik politik maupun tafsir MK, kekosongan hukum atau ketimpangan relasi saja belum cukup memenuhi syarat konstitusional kegentingan. Harus ada ancaman nyata terhadap kepentingan umum secara luas. Dalam konteks pekerja daring, pemerintah dan DPR cenderung belum melihatnya sebagai kondisi krisis nasional,” jelas Anwar.
Oleh karena itu, memasukkan ketentuan tentang pekerja digital ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan dianggap sebagai opsi yang paling realistis, baik secara politik maupun prosedural. RUU tersebut sudah terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan sedang dalam proses pembahasan.
Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan agar pengaturan tentang ketenagakerjaan berdiri sendiri dan tidak tercampur dengan UU Cipta Kerja.
Namun demikian, efektivitas pengaturan ini sangat tergantung pada kejelasan status hukum para pekerja digital.
“Tanpa kejelasan ini, pengaturan dalam UU akan rentan multitafsir dan berpotensi tidak memberikan perlindungan substantif. Oleh karena itu, status hukum pekerja digital harus clear sebagai menjadi prasyarat awal sebelum klausul perlindungan dimasukkan ke dalam regulasi ketenagakerjaan,” ucap Anwar.
Anwar juga menekankan bahwa substansi perlindungan bagi pekerja digital harus berlandaskan lima prinsip kerja layak (decent work).
“Lima prinsip kerja layak yang harus ada dalam regelasi tersebut adalah pendapatan yang layak (fair pay), lingkungan kerja yang aman (fair condition), perjanjian kerja yang adil (fair contract), pengelolaan kerja yang partisipatif (fair management), serta keterwakilan yang memadai (fair representation),” ungkap Anwar.
Berdasarkan survei nasional IDEAS tahun 2023, kelima prinsip tersebut belum terpenuhi dalam ekosistem kerja ride hailing. Pendapatan mitra ojek online turun drastis dari rata-rata Rp305.000 per hari sebelum pandemi menjadi Rp168.000 pada 2023.
Setelah dipotong biaya operasional, penghasilan bersih mereka bahkan hanya setengah dari upah minimum kota. Selain itu, banyak mitra bekerja lebih dari 9 jam sehari tanpa hari libur, rentan terhadap kecelakaan, dan tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Sebanyak 58,7 persen mitra bekerja lebih dari 61 jam per minggu, dan 31,6 persen pernah mengalami kecelakaan. Namun hanya 12,9 persen dari mereka yang mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikator.
“Mitra ojol disebut sebagai ‘rekan usaha’, tapi dalam praktiknya diperlakukan layaknya buruh tanpa perlindungan. Tarif ditetapkan sepihak, potongan tinggi, bonus sulit dicapai, dan suspend bisa diberikan kapan saja tanpa klarifikasi,” tutur Anwar.
Selain itu, lanjut Anwar, mayoritas mitra (76 persen) tidak pernah berkomunikasi langsung dengan aplikator, menunjukkan lemahnya keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan.
Secara hukum, memang tidak ada larangan bagi pengemudi ojek online untuk bergabung dalam serikat pekerja.
Namun, dalam aturan salah satu aplikator, ada ketentuan yang melarang mitra untuk mengikuti demonstrasi atau unjuk rasa ilegal, yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan membatasi kebebasan mereka untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi secara kolektif.
“Survei kami menunjukkan, 67,1 persen responden meyakini bahwa aplikator secara eksplisit melarang pembentukan atau keanggotaan dalam serikat pekerja,” ujar Anwar.
Anwar pun mendesak pemerintah dan DPR agar tidak menyia-nyiakan momentum revisi UU Ketenagakerjaan ini. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tidak menjadi alat baru untuk mengeksploitasi pekerja.
“Sudah waktunya negara hadir secara aktif. Bukan hanya memberi ruang tumbuh bagi ekonomi digital, tapi juga menjamin kerja yang manusiawi bagi para pekerja yang menopangnya,” pungkasnya.




