JAKARTA, KBKNews.id – Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa setiap tahunnya lebih dari 20 juta bayi lahir dengan berat badan di bawah 2,5 kilogram. Bayi dengan berat lahir rendah memiliki risiko mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti kematian mendadak, gangguan tumbuh kembang, hingga infeksi penyakit menular.
Salah satu rekomendasi WHO untuk mendukung kesehatan bayi-bayi ini adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI), baik langsung dari ibu kandung maupun dari donor ASI.
Donor ASI umumnya dibutuhkan oleh bayi yang ibunya tidak dapat menyusui karena kondisi tertentu. Namun, proses pemberian ASI donor tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ketua Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Naomi Esthernita F.D., Sp.A., Subsp.Neo(K), menjelaskan bahwa donor ASI harus mengikuti prosedur yang ketat, tidak bisa hanya berdasarkan informasi dari internet. Baik pendonor maupun penerima ASI harus memenuhi syarat medis tertentu.
“WHO sendiri melarang adanya internet based donor ASI, karena donor ASI sebenarnya harus discreening dan jika sudah lolos screening itu pun harus dipasteurisasi. Karena di Indonesia belum ada Bank ASI, harusnya (donor ASI) dilakukan secara hospital-based,” kata Naomi, dikutip dari Antara.
Penerima donor ASI juga harus dipilih berdasarkan indikasi medis, bukan keinginan pribadi. Salah satu kelompok bayi yang direkomendasikan untuk menerima donor ASI adalah bayi prematur dengan berat badan di bawah 1.500 gram, terutama jika produksi ASI dari ibu kandung belum tersedia.
“Pemberian asi donor itu ada indikasinya, terutama bayi prematur di bawah 1.500 gram yang ASI ibunya belum ada. Jadi, bukan untuk ibu yang malas nyusuin dan akhirnya ibunya minta donor ASI aja deh,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pendonor, ASI hanya bisa disumbangkan jika kebutuhan untuk anak kandungnya sendiri sudah tercukupi. Jika tidak, pendonor sebaiknya fokus pada pemberian ASI untuk bayinya sendiri.
Selain itu, pendonor juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, termasuk tes Hepatitis B dan C, HIV, CMV, dan sifilis.
“(Pendonor) harus discreening di Rumah Sakit terlebih dahulu, harus dilihat apakah oke? Kalau sudah oke baru susunya boleh diberikan dan itu harus dipasteurisasi,” tutur Naomi.
Meskipun Indonesia belum memiliki Bank ASI secara resmi, beberapa rumah sakit pendidikan sudah mulai membentuk unit donor ASI yang mengikuti alur dan standar yang dianjurkan WHO.
Menurutnya, unit ini bisa menjadi tempat rujukan masyarakat yang membutuhkan edukasi atau informasi lebih lanjut mengenai donor ASI.




