JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan tersebut muncul saat proses seleksi jabatan Sekda pada April 2025.
Dari dua peserta seleksi, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Zulkarnain kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025 dan diduga membeli mobil mewah itu dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, sementara lima orang, termasuk istri Suhardiman, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri sebelum dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mendalami aliran barang bukti dan dugaan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.





