213 Organisasi Sipil Tuntut Reformasi Kepolisian, Desak Kapolri Lengser

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KBKNews.id – Lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya.

Tuntutan ini muncul sebagai reaksi atas tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat saat demonstrasi berlangsung di Jakarta dan sejumlah kota lain pada Kamis (28/8/2025).

Koalisi menegaskan, apabila Listyo tidak segera meletakkan jabatannya, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopotnya.

Dari 213 organisasi yang bergabung, terdapat sejumlah lembaga besar seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga LBH Jakarta.

Selain itu, turut serta juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK), dan banyak organisasi lainnya.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan koalisi mengecam keras tindakan represif negara dan mengajukan 12 tuntutan utama.

Pertama, segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia.

“Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jumat (29/8/2025).

Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto segera mendesak Polri menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi.

Ketiga, Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi secara transparan.

“Bukan sekadar meminta maaf dan sidang etik,” ujarnya.

Keempat, Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025.

Kelima, Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri.

Keenam, selain mencopot Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk pengamanan demonstrasi.

Memulai reformasi kepolisian secara sistematis. Polri harus dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power.

Ketujuh, pimpinan partai politik dan DPR diminta menindak dan menjatuhkan sanksi keras kepada anggota DPR yang bersikap tidak patut dan memicu kemarahan rakyat.

Seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said.

Kedelapan, Presiden dan DPR segera memenuhi tuntutan demonstran, mulai dari mengatasi krisis lapangan kerja, batalkan RUU KUHAP, menghentikan semua program strategis nasional dan program pemerintah yang merusak lingkungan serta merampas hak hidup masyarakat adat.

Segera sahkan RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan.

Kesembilan, Isnur menegaskan militer jangan memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh.

Kesepuluh, Komnas HAM jangan diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Kesebelas, Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat.

Tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR.

Keduabelas, Isnur menuntut Kementerian HAM dibubarkan karena dinilai gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan alat-alat negara.

“Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru,” pungkas Isnur.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here