12 WNI Jadi PSK di Malaysia, 3 Tersangka Diduga Sudah Lama Bermain

Ilustrasi

JAKARTA – Kasus perdagangan perempuan Indonesia untuk menjadi pekerja seks komersil diungkap Bareskrim Polri. dalam kasus tersebut  tiga tersangka diamankan.

Dilansir Detik.com Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana, Selasa (2/8/2016), mengatakan tiga pelaku diduga bukan baru pertama kali ini melakukan praktik perdagangan manusia. Ketiga tersangka yang diamankan antara lain AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit, dan SP alias Sarip.

“Saat kami geledah rumah mereka, kami sita komputer dan dokumen. Ada data lain, kami masih mengecek apakah ini data korban lainnya atau apa,” tegas Umar.

Saat ini yang baru terungkap ada 12 korban. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia di sebuah tempat spa sebagai terapis dengan gaji Rp 15 juta pertahun. Tapi ternyata di Malaysia dipaksa melayani hingga 9 pria setiap harinya. Seorang korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Bareskirm Polri.

Para tersangka menggunakan jasa oknum Imigrasi untuk memalsukan dokumen para korban agar bisa ke Malaysia. Paspor milik orang lain, lalu fotonya ditempel milik korban. Biaya memakai jasa oknum ini Rp 850 ribu untuk satu paspor.

“Kami masih dalami, ini akan kami proses sampai tuntas,” tegasnya.

Advertisement