MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Rumah Berpenghuni Tak Layak Dipajaki Berulang

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi A Fatwa Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa baru, salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal tidak layak dikenai pajak berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan fatwa ini lahir sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Pajak terhadap kebutuhan pokok seperti rumah tinggal dan bumi yang dihuni tidak mencerminkan prinsip keadilan,” ujar Ni’am dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Ia menjelaskan bahwa pajak semestinya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Kemampuan finansial wajib pajak, menurutnya, dapat dianalogikan dengan nishab zakat mal setara 85 gram emas.

Dalam ketentuan fatwa, MUI menegaskan bahwa negara boleh memungut pajak ketika kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan kebutuhan publik, dengan syarat tata kelolanya dilakukan secara transparan, adil, dan amanah. Pajak yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut dinyatakan haram.

MUI juga merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi sejumlah aturan perpajakan yang dinilai membebani masyarakat, termasuk PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris. Optimalisasi pengelolaan kekayaan negara dan pemberantasan mafia pajak turut disorot sebagai langkah penting bagi keadilan fiskal.

Selain fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI turut menetapkan empat fatwa lainnya. Diantaranya fatwa tentang Etika Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fatwa Penyelenggaraan Jasa Keuangan Syariah, Fatwa Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) secara Syariah, serta Fatwa Pedoman Ibadah bagi Penyandang Disabilitas.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here