Mensos Khofifah: Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU pada Agustus

Foto : Ilustrasi

SAWAHLUNTO – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.

“Proses pembahasan di tingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus 2016,” kata Khofifah di Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (5/8/2016) seperti dilansir Liputan6.com.

Setelah disahkan menjadi UU, pelaku kejahatan seksual yang korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban, akan mendapat hukuman tambahan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa disebut dengan kebiri.

“Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur hidup, yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya,” tambah Khofifah usai melantik Laskar Anti Narkoba Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat.

Selain hukuman kebiri, lanjut Mensos, jenis hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual kepada khalayak ramai, dan pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku di mana saja berada.

“Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual, disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya,” ujar dia.

 

Advertisement