JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Silmy diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai pada Kamis (4/6) pagi, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Saat meninggalkan gedung KPK, Silmy memilih tidak menjawab pertanyaan awak media. Sebelumnya, ia hanya mengatakan tengah menyelesaikan agenda kegiatannya ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah OTT terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Selain itu, sejumlah pihak lain masih menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
OTT yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 tersebut mengamankan belasan orang. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor KPK untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dan belum merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.




