Pemerintah Segera Alihkan Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatra ke BUMN

Proses pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara, hingga kini belum tuntas. (Foto: agincourtresources)

Jakarta, KBKNews.id — Pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan pascapencabutan izin usaha 28 perusahaan di Sumatra. Seluruh pengelolaan perusahaan yang izinnya dicabut tersebut rencananya akan dialihkan kepada Danantara, lembaga pengelola aset negara, dengan melibatkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) sesuai bidang usahanya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang izinnya dicabut. Sementara untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” ujar Prasetyo usai rapat di DPR, Senin (26/1/2026).

Satu IUP Tambang Masuk Daftar Pencabutan

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang ikut masuk dalam daftar, yakni milik PT Agincourt Resources. Perusahaan ini dikenal sebagai pengelola Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Agincourt Resources merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga akhir 2024, Agincourt tercatat mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan, dengan mayoritas berasal dari tenaga kerja lokal di sekitar wilayah tambang.

Jaga Operasional dan Lapangan Kerja

Prasetyo menegaskan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan operasional perusahaan tetap berjalan agar para pekerja tidak kehilangan mata pencaharian. Selain itu sekaligus juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam ke depan memberi manfaat yang lebih optimal bagi negara.

“Kami berharap hukum tetap ditegakkan, tetapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan. Baik bagi saudara-saudara kita yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut maupun pengelolaan ke depan yang diharapkan bisa menambah kekayaan negara,” kata Prasetyo.

Dasar Pencabutan Izin

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas menemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya sejumlah bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pemerintah menilai pelanggaran tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana. Dengan demikian, diperlukan langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Respons United Tractors

Menanggapi pencabutan izin tersebut, PT United Tractors Tbk. menyatakan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah. Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, menyebut Agincourt Resources tetap akan menjaga hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, Agincourt Resources selama ini menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perusahaan juga berkomitmen mematuhi seluruh regulasi.

Namun demikian, Ari mengakui hingga saat ini UNTR belum dapat menilai secara pasti dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul akibat pencabutan izin tersebut.

“UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama. Selain itu juga melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari, Kamis (22/1/2026).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here