
Jakarta, KBKNews.id – Pemerintah memastikan perdagangan karbon atau carbon market di Indonesia akan berjalan sepenuhnya mulai akhir Juni 2026. Implementasi penuh ini dinilai membuka peluang masuknya dana dalam jumlah besar ke dalam negeri. Hal itu seiring dengan meningkatnya minat global terhadap instrumen ekonomi berbasis iklim.
Kepastian tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam forum ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Menurutnya, seluruh infrastruktur kebijakan dan teknis telah disiapkan agar pasar karbon dapat beroperasi optimal.
“Saya bisa laporkan bahwa pemerintah sudah menentukan akhir bulan Juni ini semua carbon markets akan operasional,” ujar Hashim.
Landasan Hukum dan Sistem Pengawasan
Penerapan penuh pasar karbon dilakukan seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam mengatur perdagangan unit karbon di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah integrasi sistem registrasi karbon ke dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Melalui sistem ini, seluruh aktivitas perdagangan karbon akan tercatat dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
Hashim menyebut regulasi tersebut telah lama dinantikan oleh komunitas internasional. “Menurut pelaku-pelaku internasional, Perpres ini bisa disebut sempurna. Semua yang diinginkan dunia internasional tercantum di dalam Perpres,” katanya.
Minat Global dan Proyeksi Aliran Dana
Hashim menilai respons pelaku pasar karbon internasional terhadap kebijakan Indonesia sangat positif. Minat datang dari berbagai pusat keuangan dan perdagangan karbon dunia, mulai dari New York, Brasil, hingga London.
Dengan antusiasme tersebut, pemerintah memproyeksikan transaksi perdana dengan nilai signifikan dapat terjadi pada Juli 2026. “Sudah bisa dihitung dan diestimasi, miliaran dolar bisa masuk ke Indonesia,” ujar Hashim.
Seberapa Besar Potensi Nilainya?
Potensi nilai pasar karbon nasional diperkirakan sangat besar, bahkan bisa mencapai puluhan miliar dolar AS. Namun, besaran nilai tersebut sangat bergantung pada harga karbon yang berlaku di pasar.
Sebagai perbandingan, Hashim menyebut harga karbon di beberapa negara:
- Swedia: sekitar 100 euro atau Rp1,9 juta per ton karbon
- Uni Eropa: 50–60 euro atau Rp990.000–Rp1,2 juta per ton karbon
Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga karbon yang berlaku di Indonesia saat ini.
Harga Karbon Domestik Masih Rendah
Director Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, menilai harga karbon Indonesia masih berada di level yang sangat rendah. Saat ini, harga karbon domestik berkisar di angka 2–4 USD atau sekitar Rp33.000–Rp67.000 per ton karbon.
Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan Singapura yang telah menerapkan harga karbon di kisaran 8–16 USD atau sekitar Rp134.000–Rp268.000 per ton.
“Itu menunjukkan sebenarnya pasokan di Indonesia lebih banyak daripada permintaan, sehingga harganya jatuh,” kata Tiza.
Dorongan Pasar Wajib dan Pajak Karbon
Rendahnya harga karbon menjadi sinyal perlunya intervensi kebijakan untuk memperkuat sisi permintaan. Tiza mendorong pemerintah tidak hanya mengandalkan pasar karbon sukarela, tetapi juga mulai menerapkan mekanisme pasar karbon wajib (mandatory carbon market).
Selain itu, ia menilai pajak karbon perlu segera diimplementasikan. Meski telah diakomodasi dalam Perpres Nilai Ekonomi Karbon, hingga kini aturan pelaksana terkait pajak karbon belum diterbitkan.
Menurut Tiza, kombinasi pasar wajib dan pajak karbon dapat menciptakan permintaan yang lebih stabil, memperbaiki harga, serta meningkatkan daya tarik pasar karbon Indonesia di mata investor global.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Dengan operasional penuh pasar karbon yang kian dekat, tantangan ke depan tidak hanya soal kesiapan teknis, tetapi juga konsistensi kebijakan. Kejelasan regulasi, transparansi sistem, serta kepastian harga menjadi faktor kunci. Tujuannya agar pasar karbon Indonesia benar-benar mampu menjadi sumber pembiayaan iklim yang berkelanjutan.
Jika dikelola dengan tepat, pasar karbon berpotensi menjadi instrumen ekonomi baru yang tidak hanya mendukung target penurunan emisi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.




