
Jakarta, KBKNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Sanksi tersebut mencerminkan meningkatnya upaya regulator dalam menjaga integritas dan transparansi perdagangan saham di Indonesia.
Langkah penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga praktik yang berdampak langsung terhadap stabilitas pasar, termasuk dugaan manipulasi harga saham yang kini menjadi perhatian serius otoritas.
Pelanggaran Administratif hingga Perdagangan Saham
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan kepada ribuan pelaku industri yang terbukti melanggar berbagai ketentuan pasar modal. Ia menegaskan, nilai total denda yang dijatuhkan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” kata Eddy dalam konferensi pers mingguan pasar modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2).
Sebagian dari denda tersebut berasal dari pelanggaran administratif, seperti keterlambatan dalam menyampaikan laporan wajib. Nilainya mencapai Rp159,91 miliar, mencerminkan masih adanya pelaku pasar yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.
Namun, porsi terbesar berasal dari pelanggaran substantif yang terkait langsung dengan aktivitas perdagangan dan praktik di pasar modal. Nilainya mencapai Rp382,58 miliar, termasuk Rp240,65 miliar yang dijatuhkan kepada 151 pihak terkait pelanggaran dalam transaksi saham.
“Di mana dari Rp382,58 miliar ini, itu Rp240,65 miliar dikenakan karena terkait dengan perdagangan saham yaitu kepada 151 pihak,” ujar Eddy.
Pembekuan dan Pencabutan Izin Usaha
Selain menjatuhkan denda finansial, OJK juga mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif lain yang berdampak langsung pada operasional pelaku industri. Eddy menyebut regulator telah membekukan sembilan izin usaha serta mencabut izin dari 28 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Sanksi lainnya yang juga kami kenakan antara lain berupa pembekuan izin itu ada 9 pembekuan izin, kemudian ada pencabutan izin ada 28 pencabutan izin dan juga ada 119 perintah tertulis,” jelasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal dan memastikan hanya pelaku usaha yang memenuhi standar tata kelola yang baik yang dapat beroperasi.
Puluhan Kasus Dugaan Manipulasi Saham Masih Diproses
Di luar sanksi administratif, OJK juga menangani sejumlah perkara yang masuk dalam ranah pidana. Hingga saat ini, lima kasus telah diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum tetap, sementara 42 kasus lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 kasus berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham, yang dinilai sebagai salah satu pelanggaran paling serius di pasar modal.
Menurut Eddy, praktik manipulasi harga saham sering kali berkaitan dengan penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” ujarnya.
Ia menambahkan, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian serta penggunaan informasi yang tidak akurat turut memperburuk situasi.
“Kemudian juga lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer to diligent serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham,” lanjutnya.
Salah satu kasus yang telah masuk tahap penyidikan bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).




