Tak Punya Izin Pembuangan Limbah, Operasional 36 Perusahaan Tambang Dihentikan

Pemerintah menghentikan aktivitas 36 perusahaan tambang setelah ditemukan pelanggaran serius terkait izin lingkungan, salah satunya PT Citra Palu Minerals. (Foto: bumiresourcesminerals)

Jakarta, KBKNews.id – Pemerintah menghentikan aktivitas 36 perusahaan tambang setelah ditemukan pelanggaran serius terkait izin lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan persetujuan lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut karena tidak memiliki izin pembuangan air limbah.

Langkah ini membuat seluruh kegiatan operasional mereka wajib dihentikan sementara waktu. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Citra Palu Minerals, anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pembekuan ini bukan sekadar teguran administratif, melainkan penghentian total aktivitas.

“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan. Artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Terbatas di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Tambang Batu Bara dan Nikel Mendominasi

Perusahaan-perusahaan yang dibekukan mayoritas bergerak di sektor pertambangan batu bara dan nikel. Ini merupakan dua komoditas yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi penopang ekspor nasional.

Namun, di balik kontribusi ekonominya, sektor ini juga menyimpan risiko besar terhadap lingkungan, terutama jika pengelolaan limbah tidak memenuhi standar. Tanpa izin pembuangan air limbah, potensi pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem menjadi ancaman nyata.

Pembekuan izin lingkungan berarti perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi. Sanksi ini akan tetap berlaku sampai kewajiban perizinan dipenuhi dan persoalan lingkungan diselesaikan.

Temuan Tambang Liar di Konsesi Citra Palu Minerals

Kasus PT Citra Palu Minerals menjadi sorotan tambahan. Di wilayah konsesinya di Palu, Sulawesi Tengah, KLH menemukan indikasi aktivitas penambangan ilegal.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kabar penyegelan area tambang emas milik perusahaan tersebut. Pihak manajemen menjelaskan, penyegelan terjadi akibat bukaan hutan tanpa izin. Meski begitu, perusahaan mengklaim aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh mereka.

KLH menilai persoalan di kawasan ini cukup kompleks dan berisiko tinggi, terutama karena faktor geografisnya.

“Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan lingkungan yang cukup serius, apalagi dia tempatnya di hulu, jadi di atas. Kemudian di bawahnya Kota Palu,” ujar Hanif.

Posisi tambang yang berada di wilayah hulu memperbesar potensi dampak bila terjadi kerusakan lingkungan, karena aliran air dari area tersebut mengarah langsung ke wilayah permukiman di bawahnya, termasuk Kota Palu. Risiko banjir, longsor, hingga pencemaran menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Karena itu, KLH meminta perusahaan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh sebelum izin dapat dipertimbangkan kembali.

Bagian dari Evaluasi Nasional Perusahaan Ekstraktif

Penindakan terhadap 36 perusahaan ini merupakan bagian dari program evaluasi nasional terhadap perusahaan-perusahaan sektor ekstraktif. Pemerintah tengah melakukan penertiban besar-besaran guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Sejauh ini, KLH telah menyelesaikan evaluasi terhadap 250 perusahaan yang tersebar di 14 provinsi. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit yang ditemukan melanggar ketentuan.

Tak berhenti pada sanksi administratif, KLH juga menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pelaku usaha.

“Mungkin ada Rp5-6 triliun dana (ganti rugi) yang sedang kami mintakan,” ujar Hanif.

Sekitar 30 perusahaan telah digugat secara perdata. Meski tidak semua gugatan berhasil di tingkat pertama, pemerintah memastikan upaya hukum akan terus dilanjutkan melalui proses banding.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here