Gandeng Dompet Dhuafa, Masjid Al-Muttaqien Depok Edukasi Jemaah soal Ziswaf

JAKARTA, KBKNEWS.id — Masjid Jami’ Al-Muttaqien Depok menggandeng Dompet Dhuafa menggelar Kajian Zakat bertema “Memahami Zakat dari Hukum, Hikmat, hingga Implementasinya” di Jalan Moh Gobel RW 14, Lembah Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Sabtu (21/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) di kalangan jemaah.
Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Ustaz Ahmad Fauzi Qasim, menjelaskan bahwa zakat yang paling dikenal masyarakat adalah zakat fitrah yang wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri sebesar 2,5 kilogram beras atau setara sekitar Rp50 ribu per jiwa. Namun, menurutnya, pemahaman zakat tidak boleh berhenti pada aspek tersebut saja.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami fikih, sejarah, manfaat, dan maslahat zakat. Padahal pengetahuan ini berdampak sosial yang kuat,” ujarnya.

Dalam kajian itu, Fauzi juga mengurai perbedaan antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ia menyebut infak sebagai harta yang dikeluarkan karena Allah, sedekah sebagai infak yang ditujukan kepada orang lain, wakaf sebagai sedekah yang dilembagakan, sementara zakat memiliki ketentuan khusus dan bersifat wajib.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muttaqien, Mutamim, menilai masih terdapat kesenjangan pemahaman zakat di masyarakat, termasuk di lingkungan sekitar masjid yang sebagian telah memenuhi kewajiban zakat mal. Ia berharap kajian ini dapat mendorong kesadaran jemaah dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Sementara itu, Bendahara Umum DKM Banar Setyo Mulyono mengatakan kolaborasi dengan Dompet Dhuafa telah beberapa kali dilakukan, termasuk dalam penggalangan dan penyaluran bantuan kebencanaan.

Melalui kegiatan ini, kedua pihak berharap literasi Ziswaf meningkat dan distribusi harta dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here