Generasi yang Tumbuh Online: Ketika Like Menjadi Risiko

Direktur Pelayanan Kesehatan Rentan Kemenkes, dr Imran Pambudi

Media sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi anak dan remaja. Namun di balik kemudahan berkomunikasi dan hiburan instan, ada bukti ilmiah yang semakin kuat bahwa cara platform-platform ini dirancang bisa berdampak buruk pada kesehatan mental dan fungsi otak sebagian pengguna.

Sebuah tinjauan ilmiah terbaru berjudul “Social Media and the Dopamine System: A Behavioral Neuroscience Perspective on Reward, Attention, and Addiction” (Sharma & Pothen, IJIRT 2025) menyatukan bukti dari ilmu saraf perilaku untuk menjelaskan mekanisme neurobiologis dan kognitif yang mendasari fenomena ini.

Secara sederhana, media sosial memberi imbalan sosial yang cepat dan terukur: like, komentar, dan pengikut menjadi unit-unit kecil penghargaan yang otak kita baca sebagai sinyal sosial penting. Sistem reward otak—terutama jalur mesolimbik yang melibatkan dopamin—bereaksi kuat terhadap imbalan semacam ini.

Menariknya, otak manusia merespons lebih kuat pada saat menantikan imbalan yang tidak pasti daripada saat imbalan itu benar-benar datang; itulah alasan mengapa fitur seperti infinite scroll dan notifikasi yang datang tak terduga membuat kita terus menggulir dan mengecek ponsel. Seperti yang ditulis penulis tinjauan,

Dampaknya tidak hanya soal kebiasaan buruk. Studi neuroimaging menunjukkan perubahan fungsi dan struktur di area otak yang mengatur kontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward—pola yang pada beberapa aspek mirip dengan yang terlihat pada kecanduan zat atau judi. Perubahan ini dapat memanifestasikan diri sebagai dorongan kompulsif untuk terus mengecek aplikasi, penurunan kemampuan menahan godaan, serta penurunan minat pada aktivitas sehari-hari yang dulu terasa menyenangkan.

Pada level perilaku, konsekuensinya sering tampak sebagai gangguan tidur, penurunan konsentrasi, kecemasan, dan gejala depresi pada kelompok yang rentan.

Remaja berada pada posisi yang sangat rentan karena perkembangan otak mereka belum seimbang: sistem reward berkembang lebih cepat daripada area prefrontal yang mengatur pengendalian impuls.

Kombinasi ini membuat pujian sosial online terasa sangat kuat dan kontrol diri untuk menahan dorongan menjadi lebih lemah. Selain faktor perkembangan, ada pula variasi individual—seperti kepribadian, kondisi kesehatan mental yang sudah ada sebelumnya, dan kemungkinan predisposisi genetik—yang menentukan siapa yang lebih mudah terjebak dalam pola penggunaan bermasalah.

Penting untuk dicatat bahwa bukan semua penggunaan media sosial berbahaya. Banyak orang mendapatkan manfaat sosial, informasi, dan dukungan dari platform digital. Masalah muncul ketika pola penggunaan menjadi kompulsif, mengganggu tidur, hubungan, atau fungsi sehari-hari.

Karena itu, solusi yang efektif tidak hanya berupa larangan sederhana, melainkan kombinasi pendekatan: desain platform yang lebih etis (mis. mengurangi mekanik yang memicu penguatan variabel), pendidikan literasi digital untuk anak dan orang tua, dukungan kesehatan mental yang mudah diakses, serta penelitian jangka panjang untuk memahami efek yang berlangsung bertahun-tahun.

Data dari RS Jiwa Menur di Surabaya menunjukkan lonjakan tajam kasus terkait pornografi, dan masalah seputar game online pada anak (usia kurang dari 18 tahun) antara 2022 hingga 2025: paparan pornografi meningkat dari 27 pada 2022 menjadi 133 (2025); kasus terkait game online tumbuh dari 74 pada 2022 menjadi sangat melonjak ke 360 pada 2025. Tren ini mengisyaratkan perubahan pola penggunaan dan/atau peningkatan pelaporan yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah, sekolah, dan orang tua—terutama langkah pencegahan, literasi digital, dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif untuk melindungi anak dan remaja.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025—sering disebut PP TUNAS—membuka babak baru dalam upaya melindungi anak di dunia digital dengan pendekatan yang jelas dan terukur. Peraturan ini menegaskan bahwa “Anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,” dan mewajibkan penyelenggara layanan digital untuk merancang produk sejak awal dengan perlindungan anak sebagai prioritas. PP TUNAS juga menetapkan bahwa “batasan minimum usia Anak berusia paling rendah 3 (tiga) tahun” dan mengelompokkan rentang usia menjadi 3–5, 6–9, 10–12, 13–15, serta 16–<18 tahun, sehingga setiap layanan harus menyesuaikan fitur, privasi, dan tingkat pengawasan sesuai tahap perkembangan anak.

Dalam praktiknya, peraturan ini bukan sekadar melarang atau membatasi secara tunggal, melainkan menata bagaimana anak boleh mendaftar dan menggunakan layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan yang memang dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua; anak 13–<16 tahun hanya boleh menggunakan layanan berprofil risiko rendah juga dengan persetujuan orang tua; sedangkan anak 16–<18 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua.

Penyelenggara diwajibkan menerapkan verifikasi usia yang proporsional terhadap risiko layanan, mengaktifkan pengaturan privasi tinggi secara baku untuk pengguna anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memberi alat pengawasan yang efektif bagi orang tua.

Bagi orang tua dan pendidik, langkah praktis yang paling relevan adalah menciptakan batasan sehat—misalnya mengurangi penggunaan sebelum tidur, mematikan notifikasi yang tidak perlu, dan membuka ruang percakapan tentang tekanan sosial online—serta memperkuat keterampilan pengendalian diri dan literasi media pada anak. Di tingkat kebijakan, perlunya kebutuhan akan intervensi berbasis bukti dan prinsip desain etis agar lingkungan digital mendukung kesejahteraan, bukan merusaknya.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here