Krisis Sampah Indonesia, Fatwa MUI Diharapkan Perkuat Kesadaran Lingkungan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Krisis sampah yang terus meningkat di Indonesia mendorong berbagai pihak mencari cara untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola limbah.

Salah satu langkah yang dinilai dapat memperkuat kesadaran publik adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai perbuatan haram.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilai fatwa tersebut dapat menjadi dorongan moral bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dukungan tokoh agama penting di tengah kondisi darurat sampah yang dihadapi Indonesia.
“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyebarluaskan fatwa ini lebih luas kepada masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Menurut Hanif, Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas ekosistem, kesehatan masyarakat, hingga perubahan iklim. Sampah yang tidak terkendali dari daratan pada akhirnya akan bermuara ke sungai dan laut sehingga memperparah pencemaran lingkungan.

Karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum secara konsisten.

Pemerintah juga menggalakkan Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP), kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengatasi polusi plastik.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

Menurutnya, membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan kelestarian lingkungan dalam ajaran agama.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here