Stop Scroll, Start Care

Direktur Pelayanan Kesehatan Rentan Kemenkes, dr Imran Pambudi

Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja telah menjadi kebijakan yang diadopsi di berbagai negara, termasuk Indonesia, sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan kognitif anak. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berkaitan dengan peningkatan risiko kecemasan, depresi, gangguan tidur, penurunan fokus, serta masalah perkembangan identitas dan keterampilan sosial.

Namun, pembatasan akses juga membawa tantangan tersendiri, seperti risiko perilaku mengakali aturan, potensi isolasi sosial, dan kesenjangan akses informasi. Dampak pembatasan dapat berlangsung mulai dari beberapa minggu hingga bertahun-tahun, tergantung pada konteks, usia, dan strategi pendampingan yang diterapkan. Rekomendasi berbasis bukti menekankan pentingnya literasi digital, pendampingan orang tua, intervensi kesehatan mental, serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak tanpa mengorbankan hak-hak mereka atas informasi dan partisipasi digital.

Dalam satu dekade terakhir, lonjakan penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja telah memicu kekhawatiran global terkait dampak negatifnya. Negara-negara seperti Australia, Prancis, Denmark, Inggris, dan kini Indonesia, telah menerapkan atau merancang kebijakan pembatasan usia akses media sosial. Di Indonesia, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan platform digital untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Data Terkini

Kebijakan ini didorong oleh data bahwa sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun, dengan lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari rata-rata tujuh jam. Studi longitudinal dan meta-analisis terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial di usia dini dengan peningkatan risiko gangguan psikologis di usia remaja akhir, terutama melalui mediasi ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif.

Efek ini lebih kuat pada remaja perempuan, yang lebih rentan terhadap tekanan sosial dan perbandingan diri di media sosial. Studi Tsomokos et al. (2025) mengungkap penggunaan media sosial pada usia 11 tahun berhubungan secara tidak langsung dengan gangguan psikologis pada usia 17 tahun melalui tiga mediator utama: ketidakpercayaan interpersonal (khusus perempuan), waktu tidur yang tertunda, dan persepsi diri negatif terhadap penampilan fisik. Meta-analisis Behavioral Sciences (2024) menunjukkan terdapat korelasi positif antara paparan risiko media sosial dan gangguan mental pada remaja, dengan heterogenitas tinggi antar studi. Efek dimediasi oleh perbandingan sosial negatif, cyberbullying, gangguan tidur, dan normalisasi perilaku berisiko.

Dampak Pembatasan

Pembatasan media sosial bagi anak bisa menimbulkan masalah jangka pendek seperti rasa terisolasi dan konflik dengan orang tua, serta jangka panjang berupa keterlambatan literasi digital dan keterampilan sosial. Dampak ini biasanya muncul dalam hitungan bulan hingga beberapa tahun, tergantung intensitas pembatasan dan dukungan lingkungan. Orang tua dan fasilitas kesehatan perlu fokus pada pendampingan, literasi digital, serta monitoring kesehatan mental anak. UNICEF & WHO (2023, global) dalam kajiannya menyampaikan anak yang dibatasi akses digital tanpa alternatif cenderung mengalami isolasi sosial, mereka merekomendasikan guided use bukan larangan total.

Masalah psikososial yang mungkin terjadi adalah anak merasa terisolasi dari teman sebaya yang masih aktif di media sosial dan potensi munculnya konflik keluarga bila pembatasan dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi. Dari sisi perkembangan kognitif bisa terjadi risiko keterlambatan literasi digital bila anak tidak mendapat alternatif pembelajaran teknologi dan juga berkurangnya kesempatan mengembangkan critical thinking terhadap informasi daring. Sementara tentang kesehatan mental, pembatasan ini membuat anak bisa mengalami kecemasan atau frustrasi karena kehilangan sarana ekspresi diri dan potensi penurunan harga diri bila merasa tertinggal dari teman sebaya.

Dampak positif yang terjadi dalam dampak jangka pendek (Minggu–Bulan) adalah penurunan paparan konten negatif, cyberbullying, dan tekanan sosial serta peningkatan kualitas tidur dan fokus belajar pada sebagian anak. Dalam jangka menengah (3-24 bulan) terjadi  penurunan kecanduan digital, peningkatan interaksi tatap muka, dan pemulihan pola tidur jika didukung intervensi literasi digital dan aktivitas offline. Dampak positif Jangka panjang (> 2 tahun) yang terjadi Adalah perkembangan identitas dan emosi yang lebih sehat, peningkatan keterampilan sosial, dan penurunan risiko gangguan mental jika pembatasan diimbangi edukasi dan aktivitas pengganti.

Perlu dimitagasi pula dampak negatif dalam jangka pendek mulai dari terjadinya stres adaptasi, perasaan kehilangan koneksi sosial, risiko isolasi, dan perilaku mengakali aturan jika pembatasan dilakukan tiba-tiba tanpa edukasi dan pendampingan. Dalam jangka menengah bisa terjadi potensi penurunan literasi digital, kesenjangan akses informasi, dan risiko eksklusi sosial pada anak yang tidak mendapat dukungan alternatif. Dan dampak jangka panjang adalah terjadinya risiko penurunan literasi digital, kesenjangan pendidikan, dan eksklusi digital pada kelompok rentan jika tidak ada solusi inklusif dan monitoring berkelanjutan.

Kesenjangan digital di Indonesia juga masih tinggi, terutama di daerah pedesaan dan keluarga berpenghasilan rendah. Hanya 52% rumah tangga di pedesaan yang memiliki akses internet, dan 1 dari 3 anak tidak memiliki perangkat belajar sendiri. Hal ini berpotensi memperdalam ketimpangan pendidikan dan literasi digital jika pembatasan akses tidak disertai solusi inklusif.

Pendampingan Orang Tua

Orang tua perlu melakukan pendampingan aktif dimana bukan sekadar melarang, tetapi menemani anak menjelajah dunia digital. Peningkatan literasi digital diperlukan melalui mengajarkan cara mengenali konten berbahaya, hoaks, dan etika berkomunikasi. Mereka juga perlu menyediakan kegiatan offline (olahraga, seni, komunitas) agar anak tetap punya ruang ekspresi sebagai aktifitas alternatif pasca pelarangan.

Peran sektor kesehatan penting dalam melakukan monitoring kesehatan mental untuk skrining rutin untuk mendeteksi kecemasan, depresi, atau isolasi sosial. Program edukasi, mulai dari kampanye literasi digital dan kesehatan mental di Puskesmas atau sekolah. Intervensi psikologis berbasis bukti (CBT, pelatihan regulasi emosi) akan dilakukan bila terjadi kondisi yang menggangu bahkan bisa disediakan layanan telehealth dan rujukan untuk kelompok rentan.

Kolaborasi lintas sektor penting antara layanan kesehatan, sekolah dan komunitas untuk menyediakan ruang aman bagi anak serta penyediaan program pengganti aktifitas offline berupa perbanyak klub sosial, olahraga, seni, dan volunteering untuk meningkatkan keterampilan sosial, kepercayaan diri, dan kesehatan mental. Mentoring dan dukungan sebaya agar anak dapat beradaptasi dengan pembatasan dan mengembangkan identitas positif juga penting dilakukan.

Pembatasan media sosial bagi anak adalah langkah penting dalam melindungi generasi muda dari risiko digital, namun harus diimbangi dengan edukasi, pendampingan, dan solusi inklusif agar tidak menimbulkan dampak negatif baru. Kolaborasi lintas sektor, monitoring berkelanjutan, dan penelitian lanjutan sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak Indonesia di era digital.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here