JAKARTA, KBKNews.id – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan keji berupa penyiraman cairan yang diduga kuat sebagai air keras. DPR mendesak kasus itu diusut tuntas.
Peristiwa naas ini terjadi di kawasan Jembatan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Kejadian bermula ketika Andrie baru saja selesai mengikuti kegiatan perekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak KontraS, dua orang pelaku yang berboncengan motor tiba-tiba mendekati korban saat ia melintas di lokasi kejadian yang cukup sepi. Penumpang motor tersebut kemudian menyiramkan cairan ke arah tubuh Andrie sebelum keduanya langsung melarikan diri.
Akibat serangan mendadak tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius yang mencapai 24 persen pada bagian tangan, wajah, dada, dan mata. Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban tampak terjatuh dari motor dan berteriak kesakitan sembari mencoba melepas pakaiannya untuk mengurangi efek luka bakar. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera datang memberikan pertolongan pertama sebelum ia dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari tingkat nasional. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk premanisme dan kekerasan tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum, terlepas dari apa pun latar belakang perbedaan pendapat yang mungkin ada di antara pelaku dan korban.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan kasus ini menjadi prioritas utama. Ia mendesak kepolisian untuk bergerak cepat dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku, baik eksekutor di lapangan maupun aktor intelektual yang mungkin memerintahkan serangan tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya dan meminta agar kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya, baik yang melakukan langsung maupun yang memerintahkannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 28G UUD 1945. Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Penyerangan terhadap aktivis seperti Andrie Yunus dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan upaya penegakan keadilan di Indonesia.
Selain aspek hukum, Habiburokhman juga meminta agar negara menanggung seluruh biaya pengobatan Andrie Yunus secara maksimal. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis terbaik hingga pulih sepenuhnya. Pengawasan ketat dari DPR akan terus dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional.





