
JAKARTA, KBKNews.id – Nama pengusaha pertambangan Samin Tan kembali mencuat di panggung hukum nasional. Setelah sempat menghirup udara bebas dari jeratan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam, kini giliran Korps Adhyaksa yang membidik pemilik manfaat (beneficiary ownership) PT AKT tersebut atas dugaan skandal pertambangan ilegal dan korupsi sistemik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga melibatkan kerja sama lancung dengan oknum penyelenggara negara.
Menambang di Atas Izin yang Mati
Skandal ini bermula dari temuan penyidik yang mana PT AKT tetap nekat mengeruk kekayaan alam meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak tahun 2017. Praktik ilegal ini diduga berlangsung hingga tahun 2025 dengan memanfaatkan celah pengawasan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tersangka menggunakan dokumen pusat untuk melegalkan penjualan hasil tambang ilegal tersebut melalui bantuan oknum petugas pengawas.
”ST (Samin Tan) melalui PT AKT dan afiliasinya secara melanggar hukum telah melakukan penambangan dan penjualan menggunakan dokumen yang di pusat, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Ini merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” papar Syarief di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Operasi Senyap di Empat Provinsi
Penetapan tersangka ini bukan tanpa persiapan matang. Tim penyidik telah bergerak secara simultan melakukan penggeledahan di berbagai wilayah. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Meski Samin Tan sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan, Kejagung masih menutup rapat identitas oknum pejabat yang menjadi “beking” dalam operasional tambang tersebut. Saat ini, tim auditor dari BPKP juga tengah menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
”Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” tambah Syarief.
Rekam Jejak: Antara DPO KPK dan Putusan Bebas
Ini bukan kali pertama Samin Tan berurusan dengan meja hijau. Publik tentu ingat saat ia menjadi buronan (DPO) KPK pada 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada April 2021. Kala itu, ia didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp5 miliar demi mengurus izin PT AKT yang bermasalah.
Namun, nasib mujur sempat berpihak padanya. Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung memutus bebas Samin Tan dengan argumen bahwa dirinya adalah korban pemerasan, serta adanya celah hukum mengenai pasal pemberi gratifikasi dalam UU Tipikor saat itu.
Peringatan Keras bagi Perusahaan Tambang
Langkah tegas Kejagung ini mendapat apresiasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Juru Bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menegaskan tidak ada ruang bagi perusahaan yang mencoba bermain mata dengan hukum di sektor sumber daya alam.
”Tentu saja langkah-langkah hukum akan dilakukan. Penagihan denda administratif, kemudian apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum, tentu kami satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Barita.




