Sanksi Administratif OJK untuk Bank Neo Commerce: Langgar Aturan Jangka Waktu Layanan

OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB). (Foto: Bank Neo Commerce)

JAKARTA, KBKNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB). Langkah tegas ini diambil setelah regulator menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor pasar modal. Akibat pelanggaran tersebut, status emiten berkode BBYB sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I resmi dibatalkan.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari fungsi pengawasan ketat yang dilakukan OJK terhadap aktivitas lembaga jasa keuangan di bidang pasar modal, instrumen derivatif, hingga bursa karbon.

Alasan di Balik Pencabutan Izin: Aturan Jeda Waktu

Berdasarkan hasil investigasi, Bank Neo Commerce dinilai gagal memenuhi kewajiban operasional sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021, sebuah lembaga yang telah mengantongi izin sebagai mitra pemasaran harus menjalankan aktivitasnya paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.

Namun, dalam pantauan OJK, Bank Neo Commerce belum merealisasikan kegiatan tersebut dalam kurun waktu satu tahun sejak mengantongi restu regulator.

“OJK dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk,” jelas Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Selain pembatalan status, bank digital ini juga diwajibkan melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada OJK, termasuk sanksi denda jika masih ada yang tertunggak.

Klarifikasi Manajemen: Program yang Belum Meluncur

Merespons sanksi tersebut, Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, memberikan penjelasan mendalam. Ia meluruskan, izin yang dicabut berkaitan erat dengan rencana program referal saham bagi nasabah, yang sejatinya merupakan bagian dari pengembangan layanan Wealth Management.

Eri menekankan hingga saat ini, fitur tersebut memang belum diperkenalkan ke publik karena masih dalam tahap penyempurnaan teknis dan operasional.

“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” ungkap Eri.

Ia menambahkan fokus perusahaan saat ini adalah memastikan kesiapan sistem agar pengalaman nasabah tetap terjaga dengan baik saat layanan baru diluncurkan nantinya.

Layanan Digital dan Keamanan Nasabah Tetap Terjamin

Meski menghadapi sanksi di sektor pasar modal, manajemen menegaskan operasional inti perbankan tidak terganggu sama sekali. Masyarakat tetap dapat bertransaksi seperti biasa melalui aplikasi neobank.

Layanan unggulan lainnya, seperti investasi reksa dana, produk bancassurance, hingga jual beli emas digital, tetap berjalan normal dan telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Komitmen Kepatuhan dan Inklusi Keuangan

Menutup keterangannya, Bank Neo Commerce menyatakan komitmennya untuk terus bersikap kooperatif dengan regulator. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan digital.

“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” pungkas Eri.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here