Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kreativitas Dihargai Nol Rupiah dan Terancam Dua Tahun Penjara

JAKARTA, KBKNEWS.id – Perdebatan soal nilai sebuah karya kreatif mencuat ke ruang sidang setelah videografer Amsal Christy Sitepu menghadapi tuntutan pidana 2 tahun penjara.

Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, yang justru memantik pertanyaan, “apakah kerja kreatif bisa dinilai nol rupiah?”

Publik menyoroti tuntutan tersebut terhadap Amsal yang mengerjakan pembuatan video profil 20 desa di Sumatera Utara.

Amsal dituding melakukan mark up anggaran melalui perusahaannya, CV Promiseland, dengan nilai proyek sekitar Rp30 juta per desa pada periode 2020–2022. Namun, dalam pembelaannya, Amsal menegaskan tidak ada niat jahat.

Ia menyebut seluruh komponen biaya mulai dari konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing merupakan bagian tak terpisahkan dari produksi audiovisual.

Kuasa hukumnya menjelaskan, proyek berjalan sesuai kesepakatan.

Bahkan, sejumlah kepala desa yang menjadi pengguna jasa hadir di persidangan dan menyatakan pekerjaan telah selesai dengan baik, sesuai proposal, serta memberikan manfaat bagi desa. Tidak ada keberatan selama proses hingga pembayaran dilakukan.

Persoalan muncul setelah adanya pengembangan kasus korupsi lain oleh Kejaksaan Negeri Karo. Amsal kemudian ikut terseret, dengan tuduhan bahwa beberapa komponen biaya seperti konsep, editing, hingga penggunaan alat, dinilai seharusnya bernilai Rp0 oleh auditor.

Amsal menilai pendekatan tersebut keliru, karena kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan barang fisik yang memiliki standar harga baku.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban, sehingga menurutnya perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata.

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai tudingan mark up terhadap pekerjaan kreatif tidak tepat dan mengingatkan penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Selain hukuman penjara, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp200 juta. Vonis terhadapnya dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here