Mediasi Buntu, Keluarga Korban Peluru Nyasar TNI di Gresik Tuntut Keadilan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus peluru nyasar yang melukai dua siswa SMPN 33 Gresik, Jawa Timur, masih menyisakan polemik antara keluarga korban dan TNI Angkatan Laut (AL) Korps Marinir.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi pun berujung buntu.
Ibunda salah satu korban, Dewi Murniati, bahkan mendatangi Jakarta untuk mengadu ke sejumlah lembaga negara. Ia menilai proses hukum dan penyelesaian di daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Peristiwa itu terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Darrell Fausta Hamdani (14) dan rekannya, Renheart (14), tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di musala sekolah.

“Anak saya sedang membaca brosur di musala, tidak ke mana-mana. Tiba-tiba terkena peluru di tangan kirinya,” ujar Dewi di Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026), seperti dilansir kompas.com.

Akibat kejadian tersebut, peluru menembus tangan kiri Darrell hingga meremukkan tulang dan mengharuskannya menjalani pemasangan pen. Sementara Renheart terkena peluru di bagian punggung kanan bawah, namun proyektil hanya bersarang di lapisan lemak.

Diduga, peluru berasal dari Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolah.

Saat kejadian, empat batalyon Marinir diketahui tengah menggelar latihan tembak.

Pihak TNI AL sempat menemui keluarga korban, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji bertanggung jawab penuh. Mereka juga meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dipublikasikan luas.

Namun, keluarga korban mengaku justru mengalami sejumlah perlakuan yang tidak menyenangkan.

Salah satunya terjadi saat operasi Darrell yang sempat tertunda sekitar 35 menit. Penundaan itu dipicu keberatan dari perwakilan Marinir terkait pilihan kamar rawat inap VIP B yang dinilai tidak sesuai.

Tak hanya itu, Dewi juga mengungkap adanya tekanan agar proyektil peluru diserahkan kepada pihak Marinir.

Bahkan, seorang perwira disebut mendatangi kamar pasien pada tengah malam pascaoperasi untuk meminta peluru tersebut.

“Jangankan peluru, selongsongnya pun harus kembali ke kesatuan,” kata Dewi.

Upaya mediasi antara keluarga korban dan TNI AL telah dilakukan pada 7 dan 14 Januari 2026, namun tidak mencapai kesepakatan.

Keluarga kemudian melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta dan immateriil Rp1,5 miliar.

Selain itu, terdapat enam poin tuntutan lain yang diajukan, termasuk permintaan maaf resmi, jaminan biaya pengobatan, pemulihan psikologis korban, hingga kompensasi jangka panjang.

Hingga kini, kasus tersebut masih belum menemukan titik terang. Keluarga korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here