JAKARTA, KBKNEWS.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengungkap awal mula terbongkarnya kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal perseroan pada Februari 2026.
Temuan itu kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi dasar bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.
BNI menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan memahami dampak yang dirasakan para anggota CU. Perseroan juga berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Sejak kasus ini terungkap, BNI telah mengambil langkah konkret, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami memastikan proses penyelesaian berjalan hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Produk yang digunakan dalam kasus ini dipastikan bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Oleh karena itu, BNI memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat untuk mencegah kasus serupa. Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi.
“Masyarakat perlu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum bertransaksi. Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat,” ujar Rian.





