Sudah Ada Cip, Dukcapil Tegaskan Tidak Perlu Lagi Fotokopi E KTP

Ilustrasi KTP Elektronik (Dok Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa praktik fotoopi e-KTP tidak lagi diperlukan dan berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Menurut Teguh, e-KTP telah dilengkapi cip yang menyimpan data pemilik secara elektronik, sehingga tidak perlu digandakan dalam bentuk fotokopi.

“KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga berpotensi melanggar Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujarnya di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026), dilansir kompas.com.

Ia menjelaskan, data dalam e-KTP seharusnya diakses menggunakan alat khusus berupa card reader, bukan dengan cara menggandakan dokumen. Dengan sistem tersebut, risiko penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan.

Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 65, disebutkan bahwa penyebaran data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak merupakan tindakan yang dilarang.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, yakni ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Teguh pun mengimbau lembaga maupun instansi untuk mulai meninggalkan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam berbagai urusan administrasi.

Pemanfaatan teknologi yang sudah tersedia dinilai lebih aman dan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here