JAKARTA, KBKNEWS.id – Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga berkaitan dengan praktik haji ilegal.
Informasi tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berdasarkan laporan dari KJRI Jeddah.
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff mengatakan pemerintah Indonesia mendukung penuh aturan Arab Saudi yang mewajibkan setiap jamaah memiliki izin resmi atau tasrih untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Maria, pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan terhadap WNI yang ditangkap. Seluruh penanganan kasus diserahkan kepada aparat dan otoritas Arab Saudi.
“Indonesia mendukung kebijakan La Haj bila Tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menjalani proses hukum, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan Arab Saudi,” ujar Maria dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, penegakan hukum Saudi bukan hanya menyasar calon jamaah ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang berperan sebagai penyelenggara, fasilitator, promotor, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Sementara itu, di Tanah Air, Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan di sejumlah titik keberangkatan jamaah.
Maria menyebut operasi yang dilakukan satgas telah menggagalkan beberapa upaya keberangkatan yang dicurigai menggunakan jalur haji ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok perjalanan haji.
Kemenhaj juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur nonresmi. Selain berpotensi merugikan secara finansial, pelanggaran aturan haji di Arab Saudi juga dapat berujung deportasi, hukuman pidana, hingga larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun.
“Ibadah haji harus dijalankan secara resmi, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maria.





