JAKARTA – Menterei Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 Tahun ada 3.528 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mendapat hadiah bebas langsung dari hukuman.
Menurutnya, kebebasan itu bagian dari remisi umum 2 yang diberikan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Semua yang dapat remisi 82.015. Yang remisi umum 2 sebanyak 3.528. Ini dia langsung bebas,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Diberitakan jawapos, Yasonna menyebutkan, saat ini jumlah narapidana di seluruh Indonesia mencapai 199.390. Selain narapidana yang bebas, kata Yasonna, masih ada napi yang mendapatkan remisi umum 1 yaitu sebanyak 78.467. Remisi Umum 1 adalah pengurangan masa hukuman.
Sementara itu kebanyakan remisi ini diberikan kepada narapidana berasal dari Sumatera dan DKI Jakarta. Yasonna menjabarkan, terdapat 27 napi terorisme yang mendapatkan remisi, 12.761 napi narkoba, dan 428 napi korupsi. “Itu yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang yang koruptor,” papar Yasonna.
Menurut dia, pemberian remisi di hari kemerdekaan ini sebagai wujud perlakuan hak yang sama kepada para warga binaan. Narapidana juga tidak semestinya mendapatkan diskriminasi.
“Mereka tetap seperti kita-kita ini anak-anak bangsa. Mereka sudah dapat ganjaran apa yang sudah dilakukan,” pungkasnya.





