JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa penuntut umum meyakini Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan itu dibacakan jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun, sehingga total mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Jaksa menyebut apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.





