
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah ebola sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional, meski tidak memenuhi kriteria pandemi seperti halnya Covid-19.
BBC melaporkan (20/5), ebola adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus Bundibugyo. Wabah ini terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Pejabat Republik Demokratik Kongo melaporkan tingkat kematian wabah ebola mencapai 131 pasien dari 513 kasus..
Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mencatat, dua kasus terkonfirmasi dan satu kasus kematian ebola terjadi di Uganda.
Lantas, seberapa besar potensi wabah ebola masuk ke Indonesia?
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dr. Dicky Budiman, PhD, mengatakan penetapan wabah ebola sebagai status darurat internasional sangatlah serius.
Tetapi, dia menegaskan, kondisi tersebut bukan pandemi global seperti halnya Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020 silam.
“Jadi virus Ebola tidak menular melalui udara bebas seperti seperti SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Ebola butuh kontak erat cairan tubuh dan transmisinya juga relatif lebih lambat,” terang Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5.
Virus ebola diperkirakan hanya bisa menyebar ke negara lain melalui mobilitas internasional. Misalnya, melalui pekerja migran atau pebisnis yang melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri.
“Risiko masuk ke Indonesia itu terjadi terutama lewat penerbangan internasional yang transit, atau pekerja migran, pelaut, atau pelaku perjalanan bisnis, serta kasus yang tidak terdeteksi,” jelas Dicky.
Melihat kondisi tersebut, ia menakar bahwa kemungkinan penyebaran virus ebola ke Indonesia masih rendah, namun ia mengingatkan, walau meski kecil, probabilitas penyebaran tersebut tetap ada.
“Seberapa besar sebenarnya potensi bola menyebar ke Indonesia? Saat ini risikonya rendah sampai menengah,” tuturnya.
Menurut Dicky, pemerintah Indonesia diharapkan bisa memperkuat standar skrining pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk di Tanah Air, baik melalui bandara maupun pelabuhan.
Jalur migrasi pekerja, jemaah haji, dan umrah juga perlu mendapat perhatian.
“Pastikan bahwa riwayat perjalanan 21 hari tidak diikuti dengan gejala demam akut, perdarahan, dan kontak dengan pasien ebola, ” tandasnya.
Menurutnya, penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi. Langkah tersebut diambil karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran wabah di Afrika Tengah.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor,” kata Aji, dikutip dari laman Kemenkes.
“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” imbuhnya.
Adapun langkah konkret yang dilakukan pemerintah adalah menyiagakan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar int’l jika ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada ebola.
Aji mengatakan, seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).
Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau hoaks terkait Ebola yang beredar di medsos.
Edukasi mengenai penyakit ini dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar. (BBC/Kompas.com/ns)




