
JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut mencakup komoditas kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi atau ferro alloy.
Ketentuan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo mengatakan seluruh penjualan ekspor komoditas strategis nantinya harus melalui BUMN yang ditetapkan sebagai pengekspor tunggal.
Meski demikian, hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik underinvoice, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita,” ujar Prabowo.
Pemerintah mencatat nilai ekspor sawit, batu bara, dan ferro alloy sepanjang 2025 mencapai sekitar US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Implementasi aturan dilakukan dalam dua tahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, ketika eksportir mulai mengalihkan transaksi dan kontrak pembeli luar negeri ke BUMN.
Sementara itu, implementasi penuh dimulai 1 September 2026. Pada tahap tersebut, seluruh transaksi perdagangan ekspor maupun impor dengan pembeli luar negeri dilakukan sepenuhnya oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Sebelumnya, wacana pembentukan badan khusus ekspor memang telah beredar di kalangan pelaku pasar. Pemerintah disebut tengah menyiapkan lembaga baru yang akan mengelola ekspor komoditas pilihan seperti batu bara, CPO, dan mineral.




