Kecam Penculikan Global Sumut Flotilla, GPCI Desak Pemerintah Ultimatum Israel

JAKARTA, KBKNews.id – Organisasi kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel (IDF) yang melakukan pencegatan dan penahanan terhadap kapal sipil Global Sumut Flotilla (GSF) di perairan internasional. Pemerintah Indonesia jiga didesak memberikan ultimatum kepada Israel.

GPCI menilai aksi sepihak tersebut bukan sekadar intersepsi militer biasa, melainkan sebuah bentuk perampasan kebebasan dan penculikan terhadap warga sipil secara paksa.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (21/5/2026), GPCI menegaskan tindakan militer tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Berdasarkan aturan hukum tersebut, laut internasional merupakan wilayah bebas yang tidak tunduk pada kedaulatan negara mana pun, sehingga kapal sipil yang berlayar damai tidak dapat dihentikan atau diserbu secara sewenang-wenang.

GPCI juga secara terbuka mengkritik respons diplomasi yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono. Penggunaan istilah seperti “mencegat”, “menahan”, ataupun “menangkap” dalam menjelaskan insiden tersebut dinilai keliru karena mengabaikan fakta lapangan bahwa telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap para aktivis kemanusiaan di wilayah perairan internasional.

Selain mengecam tindakan penyerbuan kapal, organisasi ini menyoroti perlakuan represif, intimidatif, dan tidak manusiawi yang dialami oleh para relawan pascapenahanan. Tindakan kekerasan verbal, pelecehan, hingga degradasi martabat manusia tersebut dinilai mencerminkan atmosfer politik yang dipelopori oleh Itamar Ben-Gvir serta menunjukkan watak asli pemerintahan pendudukan yang abai terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

GPCI menolak dengan tegas segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan solidaritas kemanusiaan global. Pihaknya menyatakan bahwa para relawan sipil yang bergerak membawa bantuan serta menyuarakan penghentian genosida di Gaza semestinya dilindungi, bukan justru diperlakukan layaknya kelompok kriminal atau kombatan bersenjata yang membahayakan.

Lebih lanjut, organisasi yang berbasis di Jakarta Selatan ini mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral yang tidak dapat ditawar untuk melindungi setiap warga negaranya. Keselamatan dan martabat para aktivis asal Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan universal dinilai merupakan amanah yang wajib dibela sepenuhnya oleh pemerintah.

Melalui pernyataan sikap tersebut, terdapat lima tuntutan utama yang didesak kepada Pemerintah Indonesia. Poin-poin tersebut meliputi desakan agar pemerintah menyatakan secara tegas bahwa aksi IDF adalah pelanggaran hukum internasional, melayangkan protes keras via jalur diplomatik, serta mengupayakan pembebasan segera bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan.

GPCI juga meminta pemerintah memanfaatkan forum-forum internasional seperti PBB untuk menuntut pertanggungjawaban hukum pihak Israel atas penyerangan kapal sipil ini. Mereka menegaskan bahwa sikap diam atau melunak hanya akan memperlemah posisi tawar Indonesia sebagai bangsa yang sejak awal berkomitmen menentang segala bentuk kolonialisme dan penjajahan di atas dunia.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here