UPN Jogja Sanksi 5 Dosen Pelaku Pelecehan Verbal, Satu Kasus Diproses ke Kementerian

JAKARTA, KBKNEWS.id – UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi terhadap lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual verbal di lingkungan kampus.

Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan internal dan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Sementara satu dosen lainnya menerima sanksi administrasi berat yang proses penetapannya akan ditangani di tingkat kementerian sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara.

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, menyebut para terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Dalam proses penanganan kasus ini, Satgas telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Selain sanksi penonaktifan, para pelaku juga diwajibkan menjalani konseling psikologi dengan biaya ditanggung pribadi.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi, menegaskan kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, karena bertentangan dengan prinsip lingkungan akademik yang aman dan berkeadilan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here