Move Beyond Labels: Perawatan, Martabat, dan Inklusi untuk Skizofrenia

Ilustrasi skizofernia

Hari Skizofrenia Sedunia 2026 yang diperingati tiap tanggal 24 Mei menjadi panggilan untuk bertindak: bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum untuk menempatkan hak, kesehatan, dan pemulihan orang dengan skizofrenia di pusat perhatian publik dan kebijakan. Tema internasional tahun ini mengajak kita “move beyond labels” — mendengarkan narasi pribadi, menantang stigma, dan menuntut layanan terpadu — sebuah ajakan yang relevan bagi kondisi di lapangan, di mana praktik pemasungan masih nyata dan angka‑angka menunjukkan kebutuhan intervensi yang mendesak.

Pemasungan bukan sekadar praktik tradisional yang harus dilenyapkan; ia adalah pelanggaran kebebasan dan hambatan langsung terhadap akses layanan kesehatan. Dokumen kebijakan mendefinisikan pemasungan sebagai “segala bentuk upaya pembatasan gerak atau pengikatan atau pengekangan fisik terhadap orang yang berisiko masalah kesehatan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa yang berakibat hilangnya kebebasan termasuk kebebasan untuk mengakses pelayanan kesehatan.” Pernyataan lain yang mengusik adalah catatan bahwa “Kasus pasung yang tercatat meningkat dalam 3 tahun terakhir,” sebuah sinyal bahwa upaya deteksi, pelaporan, dan penanganan belum berjalan seimbang dengan kebutuhan.

Dari sisi epidemiologi, data survei nasional dan pemodelan memberi gambaran konkret tentang skala masalah. Dokumen SKI 2023 mencatat secara tegas: “4 dari 1000 Rumah Tangga memiliki anggota rumah tangga dengan Psikosis.” Angka ini menunjukkan bahwa gangguan psikotik hadir di banyak keluarga; sebagian besar pasien memang mencari perawatan, namun masih ada celah kontinuitas pengobatan—sekitar 10% tidak rutin minum obat—dan, yang paling mengkhawatirkan, “sekitar 6,6% ART dengan psikosis pernah mengalami pemasungan.” Pernyataan‑pernyataan ini menegaskan bahwa beban penyakit tidak hanya soal prevalensi, tetapi juga soal akses, kontinuitas pengobatan, dan perlindungan hak asasi.

Tren pelaporan pemasungan memperlihatkan kenaikan yang nyata: kasus tercatat meningkat dari 981 pada 2023, menjadi 1.794 pada 2024, dan 2.442 pada 2025; data sampai triwulan pertama 2026 menunjukkan 1.443 kasus tercatat pada periode itu. Bentuk‑bentuk pemasungan yang dilaporkan menunjukkan praktik pembatasan fisik yang berat: pengurungan di ruangan tertutup, penggunaan rantai, balok kayu, dan tali. Distribusi geografis juga memperlihatkan ketimpangan: Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan beban tertinggi, sementara beberapa provinsi melaporkan kasus pemasungan di seluruh kabupaten/kota mereka.

Kesenjangan layanan menjadi akar masalah yang harus diatasi. Target nasional menetapkan 100% puskesmas mampu layanan jiwa pada 2029, namun saat ini sudah sekitar 6.000 puskesmas (58%) yang dilaporkan mampu memberikan layanan jiwa, namun baru 211 puskesmas (2%) yang memiliki psikolog klinis. Di sisi rumah sakit, ada 1.450 rumah sakit yang mampu layanan jiwa dan sebagian besar memiliki psikiater, tetapi akses di tingkat primer dan ketersediaan rehabilitasi sosial masih jauh dari ideal.

Respons yang sedang dijalankan mencakup inisiatif global, regional, dan nasional. WHO pada 2026 menekankan integrasi skrining kardiometabolik ke layanan psikiatri untuk mengurangi kesenjangan mortalitas, sementara organisasi advokasi mendorong kampanye anti‑stigma dan pemulihan berbasis hak. Di tingkat nasional, kerangka hukum dan program rehabilitasi sosial (misalnya ATENSI) menjadi dasar penanganan pemasungan dan reintegrasi, serta kriteria sertifikasi “Bebas Pasung” yang menuntut tidak adanya kasus pemasungan selama satu tahun, cakupan layanan jiwa di seluruh puskesmas, dan sistem surveilans terintegrasi. Namun implementasi koordinasi lintas sektor melalui Tim Percepatan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) belum merata di daerah, sehingga upaya penemuan kasus dan rujukan masih terhambat.

Langkah‑langkah prioritas yang mendesak jelas: perluasan distribusi obat jiwa ke puskesmas di provinsi prioritas; percepatan pelatihan tenaga kesehatan primer untuk deteksi dini, manajemen krisis, dan rujukan; penguatan TPKJM daerah untuk koordinasi lintas sektor; serta perluasan layanan rehabilitasi sosial dan program pengurangan stigma yang menyasar keluarga, tokoh agama, dan komunitas lokal. Intervensi ini bukan hanya tindakan klinis; mereka adalah upaya pemenuhan hak, pencegahan pelanggaran HAM, dan investasi dalam pemulihan sosial ekonomi keluarga yang terdampak.

Hari Skizofrenia Sedunia 2026 harus menjadi titik balik: saat kita mengakhiri pemasungan, kita juga harus memastikan bahwa setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan bermartabat, obat yang tersedia, dan kesempatan untuk pulih dan berkontribusi dalam komunitas. Bebaskan yang terpasung, pulihkan yang terpinggirkan, dan jaga hak serta martabat sesama — itulah pesan yang harus menggerakkan kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata di lapangan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here