JAKARTA, KBKNEWS.id – Empat mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung berhasil memenangkan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, Imas Dion Febriani, dan Fatati Nailul Munadia, mengajukan permohonan setelah menemukan adanya partai politik di daerah pemilihan Tulungagung dan Trenggalek yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIV/2026 itu dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pleno terbuka pada 25 Mei 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Salah satu pemohon, Cahya Camila Evanglin, menjelaskan bahwa timnya menemukan Pasal 245 selama ini bersifat lex imperfecta, karena memuat kewajiban kuota perempuan tanpa disertai sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya dapat memberikan teguran administratif tanpa kewenangan mendiskualifikasi partai politik yang melanggar.
Dengan putusan tersebut, mekanisme penyelenggaraan pemilu ke depan berubah.
Jika sebelumnya partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan hanya mendapat teguran, kini KPU diwajibkan mencoret atau mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan terkait apabila tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan minimal 30 persen.





