JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat serta sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka.
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak 2 hingga 3 Juni 2026 tersebut, Kejagung menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler dan laptop.
Barang-barang itu kini menjadi bagian dari alat bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Menurut Syarief, DH yang saat itu menjabat Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG.
Kejagung menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang diduga menimbulkan kerugian negara.





