KPK Jelaskan Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Kasus Silmy Karim

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.

Dalam perkara ini, Silmy diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan alur perintah maupun penerimaan uang terjadi ketika Silmy memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, penyidik menilai peristiwa yang menjadi dasar perkara berlangsung pada masa jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.

“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Delapan tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here