LPSK Sambangi Dompet Dhuafa, Bahas Transparansi Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, KBKNEWS.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan audiensi dengan Dompet Dhuafa di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk rencana pengelolaan Dana Bantuan Korban (DBK).

Pembahasan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam aturan tersebut, LPSK mendapat mandat untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan DBK yang diperuntukkan bagi pembayaran restitusi kurang bayar serta pendanaan pemulihan korban dan saksi.

Data LPSK menunjukkan permohonan perlindungan terkait perkara TPKS pada 2025 mencapai 1.776 kasus dari total 13.027 permohonan yang diterima. Jumlah itu meningkat 37,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan Dompet Dhuafa menjadi salah satu lembaga pertama yang dikunjungi karena dinilai memiliki pengalaman panjang dalam penghimpunan dan penyaluran dana kemanusiaan.

“Salah satu lembaga pertama yang kami kunjungi adalah Dompet Dhuafa. Kami melihat Dompet Dhuafa memiliki pengalaman panjang dalam penghimpunan dan penyaluran dana kemanusiaan serta memiliki kepedulian yang besar terhadap korban,” kata Achmadi.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Rahmad Riyadi, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin sejak 2018.

Menurutnya, kedua lembaga memiliki perhatian yang sama terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

“Kami sangat berterima kasih kepada LPSK yang telah bekerja sama dengan Dompet Dhuafa sejak tahun 2018. Tentu kami berharap kolaborasi ini dapat terus berjalan dengan baik dan semakin banyak hal yang bisa kita tingkatkan bersama untuk memberikan manfaat bagi para saksi dan korban,” ujar Rahmad.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menilai keberadaan Dana Bantuan Korban sangat penting mengingat banyak korban TPKS membutuhkan proses pemulihan yang panjang dan berkelanjutan.

“DBK adalah untuk pembayaran kompensasi atas restitusi dan atau untuk pemulihan bagi para korban. DBK pasti memiliki sebuah manfaat yang besar bagi korban dan insyaallah bagi semuanya,” ujarnya.

Dana Bantuan Korban bersumber dari filantropi, masyarakat atau individu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), anggaran negara sesuai ketentuan perundang-undangan, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

Sementara itu, Manager Advokasi Dompet Dhuafa Rama Adi Wibowo menekankan pentingnya regulasi teknis sebagai landasan tata kelola dana agar proses penghimpunan, pengelolaan, hingga penyalurannya dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

“Namun demikian, syarat utama pengelolaan Dana Bantuan Korban oleh LPSK adalah hadirnya peraturan teknis terkait tata kelola, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik,” kata Rama.

Melalui audiensi ini, Dompet Dhuafa dan LPSK berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban tindak pidana di Indonesia, sekaligus mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam upaya tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here