
JAKARTA, KBKNEWS.id – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi yang berkaitan dengan pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan UI kepada para promotor disertasi tersebut. Para guru besar meminta hakim kasasi tidak hanya menilai perkara dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang dinilai menjadi inti persoalan.
Salah satu anggota tim penanggung jawab amicus curiae, Sulistyowati Irianto, mengatakan pelanggaran etika akademik merupakan aspek paling mendasar dalam perkara ini.
Menurut dia, putusan PTUN berpotensi menjadi preseden yang melemahkan kewenangan universitas dalam menegakkan integritas akademik melalui mekanisme internal.
Dalam dokumen yang diajukan ke MA, para guru besar menilai pembatalan sanksi etik melalui jalur peradilan dapat menggeser batas kewenangan antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan. Mereka mengingatkan bahwa universitas memiliki fungsi khusus sebagai penghasil ilmu pengetahuan sekaligus penjaga standar akademik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga politik maupun bisnis.
Karena itu, para guru besar menegaskan otonomi kampus dalam menjaga nilai, norma, dan integritas akademik harus dihormati. Mereka juga mengutip pandangan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta yang menempatkan universitas sebagai institusi yang bertugas membentuk karakter pencari kebenaran.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi internal UI yang disampaikan Dewan Guru Besar kepada rektor pada Januari 2025. Investigasi tersebut menemukan empat dugaan pelanggaran dalam proses studi doktoral Bahlil, antara lain terkait pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang dinilai terlalu cepat, serta dugaan konflik kepentingan yang melibatkan dua promotor.
Berdasarkan temuan tersebut, UI menjatuhkan sanksi etik kepada para promotor. Namun keputusan itu kemudian digugat ke PTUN. Gugatan salah satu promotor dikabulkan sebagian, sementara gugatan promotor lainnya dikabulkan seluruhnya sehingga sanksi yang dijatuhkan UI dibatalkan.
Para guru besar juga menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai janggal dalam putusan PTUN, termasuk pencantuman pihak yang dianggap tidak relevan dalam dokumen putusan dan validitas keterangan saksi yang digunakan dalam persidangan.
Melalui amicus curiae tersebut, mereka berharap Mahkamah Agung dapat menilai perkara secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek etika akademik sebagai substansi utama.
Menurut mereka, pendidikan doktoral merupakan proses akademik yang panjang dan tidak dapat dipandang sekadar sebagai formalitas administratif.
Para guru besar juga mengingatkan bahwa intervensi berlebihan terhadap kewenangan akademik kampus berisiko melemahkan fondasi pendidikan tinggi nasional. Mereka berharap putusan kasasi nantinya dapat menjaga kewibawaan mekanisme etik akademik sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan standar ilmiah.
Sementara itu, Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan menghormati setiap keputusan yang diambil Universitas Indonesia dan akan mengikuti proses yang berlaku. Ia menyebut persoalan tersebut merupakan ranah internal kampus.




