
JAKARTA – KBKNEWS – MANTAN Menko Polhukam Mahfud MD menilai, polemik terkait perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengubah satu pasal UU Peradilan Militer (UUPM).
Misalnya, kata Mahfud di tayangan You Tube Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6), pasal itu dapat berbunyi “perkara pidana non-pertahanan yang dilakukan prajurit TNI dapat dialihkan ke peradilan umum”.
“Sebenarnya kan hanya mengubah satu pasal saja, dengan berlakunya UU baru, misalnya disebutkan, kewenangan peradilan militer di luar soal pertahanan dipindahkan ke peradilan umum. Selesai, jika UU-nya diubah satu kalimat itu saja, ” ujarnya.
Namun masalahnya, kata Mahfud, sudah 26 tahun bunyi pasal UUPM tidak diubah).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Putusan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan yang sejak awal mempertanyakan penanganan perkara di lingkungan peradilan militer.
Mahfud menuturkan, keberadaan peradilan militer tidak bisa dipersoalkan karena telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
Ia mengatakan, UUD 1945 mengakui empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
“Jadi, kita tidak bisa menolak keberadaan peradilan militer,” ujar dia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam TAP MPR dan UU Pertahanan, peradilan militer sejatinya ditujukan untuk mengadili tindak pidana berkaitan dengan perkara pertahanan negara.
Menurut Mahfud, kategori tersebut mencakup pelanggaran yang terkait tugas dan fungsi TNI, rahasia pertahanan negara, desersi, serta berbagai tindak pidana yang berhubungan langsung dengan kepentingan pertahanan.
Sementara itu, apabila anggota TNI melakukan tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan pertahanan, seperti perampokan, pembunuhan, atau penganiayaan, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
“Ada tentara ngerampok di tengah jalan. itu ranahnya peradilan umum. Ketentuan ini ada di TAP MPR dan undang-undang,” ujar dia.
Kendati demikian, ia mengakui hingga kini belum ada revisi terhadap UU PM yang secara eksplisit memindahkan kewenangan mengadili perkara pidana umum dari peradilan militer ke peradilan umum, padahal, perubahan bisa dilakukan secara sederhana.
Tidak diubah lebih dua dekade
Mahfud menyebutkan, karena revisi tersebut tak kunjung dilakukan selama lebih dari dua dekade, secara hukum, anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana Umum masih tetap diadili di Pengadilan Militer.
“Akibatnya? Jika pihak militer mengadili sendiri anggotanya yang melakukan pemerkosaan, perampokan bank atau pembunuhan, meskipun hukumannya tidak lebih jelek dari peradilan umum, tapi soal kompetensinya bagaimana,” tanya Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara 1,5 hingga 3 tahun terhadap empat anggota BAIS TNI yang terbukti terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan.
Sejumlah pihak menduga dan mempersepsikan, para pelaku melakukanya bukan karena dendam dipicu persolan pribadi seperti yang dituduhkan, tetapi menjalankan atas perintah atasan. (kompas.com/ns)




