KPK Ungkap Amplop terkait Suap untuk Menhut

Menhut Raja Juli Antoni (3/7) mengaku telah mengembalikan amplop berisi uang suap dari Bupati Kuansing Suhardiman terkait kasus juala-beli jabatan di kab. tersebiut (foto Kemenhut)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 4/7 – KPK mengungkap asal uang dalam amplop yang ditinggalkan tersangka terduga korupsi jual beli jabatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, 2 Juni 2026.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein seperti dilaporkan Kompas.com (4/7) menjelaskan, uang dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan uang oleh bupati terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

“Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara dan disampaikan oleh staf bupati dan kemudian dari bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Taufik mengatakan perihal amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK. “Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik. Kita tunggu hasil penyidikan ke depan,” ujarnya.

Bupati Kuansing Ditahan KPK, disangkakan menerima suap berupa mobil mewah untuk jabatan Sekda Kab. Kuanasing.

Dalami keterangan tersangka
KPK saat ini sedang mendalami keterangan dari sisi Bupati Kuansing. Jika diperlukan, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.

“Keterangan dari bupati kan baru satu pihak. Masih ada pihak-pihak lain yang mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak sesuai kebutuhan penyidik. Tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal,” jelasnya.

Diketahui, Bupati Kuansing telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Ia juga diduga menerima penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sementara itu, Menhut Raja Juli yang mengaku sudah mengemembalikan amplop dari bupati Kuansing, tak mengetahaui isi amplop tersebut.

Menhut mengungkapkan, sebelumnya Suhardiman meninggalkan amplop usai keduanya melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Sedangkan Plt Direktur Penyidikan KPK A Taufik Husein menegaskan, pengembalian amplop yang diduga terkait tindak pidana korupsi, tidak serta menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Usut terus sampai tuntas! (ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here