Dua Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Mandailing Natal

JAKARTA, KBKNEWS.id – Dua penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban diketahui bernama Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo. Keduanya diduga tidak sempat menyelamatkan diri saat longsor terjadi ketika melakukan aktivitas penambangan emas secara manual.

Diduga, longsor dipicu kondisi tanah yang labil sehingga material tanah tiba-tiba menimbun area penambangan. Aktivitas tambang ilegal yang tidak menerapkan standar keselamatan kerja juga diduga memperbesar risiko terjadinya kecelakaan.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan peristiwa tersebut. “Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sempat beredar informasi bahwa tujuh orang lainnya ikut tertimbun. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai kondisi mereka.

Polisi telah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengumpulkan data, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan kronologi kejadian.

Aparat juga menyelidiki penyebab pasti longsor dan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penyelidikan sementara mengarah pada kondisi tanah yang tidak stabil, diperparah aktivitas penambangan manual tanpa perencanaan teknis dan minimnya pengawasan maupun standar keselamatan di lokasi PETI.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here