JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang dalam rentang Januari hingga Mei 2026.
Hingga kini, baru 12 tersangka yang berhasil diamankan polisi, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Keluarga korban baru melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 29 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditangkap, sedangkan 15 lainnya masih diburu.
“Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Para tersangka yang telah diamankan berinisial AR (17), MA (15), R (42), MH (17), AS (14), MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17), dan MHA (13). Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang.
Kapolres menegaskan pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada 15 tersangka yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri. Jika tidak, Polres Sampang akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu tiga hari kami akan menerbitkan DPO,” tegas Hartono.





