JAKARTA, KBKNEWS.id – Terduga peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga akan melibatkan psikologi forensik untuk mendalami motif pelaku, termasuk melakukan tes kejiwaan.
Ancaman bom diterima melalui pesan WhatsApp kepada guru kelas 1 dan staf tata usaha saat upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7). Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor kepada polisi.
Usai menerima laporan, polisi bersama Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Gegana Brimob menyisir 16 ruangan sekolah. Hasil penyisiran tidak menemukan benda mencurigakan.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 12.20 WIB di kawasan Srengseng Sawah, tidak jauh dari lokasi sekolah. Barang bukti berupa telepon genggam yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp pengirim ancaman turut disita.
Selain memeriksa lima saksi, penyidik melakukan analisis forensik digital dan scientific crime investigation untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya bersama instansi terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma kepada para siswa yang terdampak insiden tersebut.





