JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah di berbagai daerah.
Penghentian ini dilakukan setelah masa pendataan selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan pelaksanaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut dituangkan dalam surat yang dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Anang menegaskan, data yang telah terkumpul dari daerah tetap dimanfaatkan sebagai bahan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Sebelumnya, Kejagung meminta Kejati menginventarisasi berbagai persoalan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait laporan dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah atau fiktif.
Ia menekankan pendataan tersebut bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Hanya laporan yang masuk ke penyidik yang dilakukan pengecekan, sementara SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan tidak menjadi sasaran pemeriksaan.
Saat ini Kejagung masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Dalam perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.





