
JAKARTA – (KBKNEWS) – 14/7 – TINDAKAN tegas pemerintah China terhadap para koruptor mungkin perlu dicontoh guna mencegah agar aksi yang diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) tersebut tidak makin marak dan brutal.
Pengadilan di China bagian timur baru-baru ini menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan pejabat kota yang menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan (Rp 5,8 triliun) selama 30 tahun.
Yang Youlin, yang menjabat berbagai posisi di Kota Nanjing dari 1993 hingga 2023, juga dinyatakan bersalah ataskasus penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.
Uang ilegal yang diperolehnya menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, dan pendanaan, sebagai imbalan atas uang dan barang berharga.
Yang Youlin, yang menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing, telah melakukan pelanggaran yang “sangat serius” dan “menyebabkan kerugian luar biasa besarnya bagi negara dan rakyat”, ungkap pernyataan pengadilan di Kota Changzhou, Senin (6/7).
Kasus Yang dijadikan acuan sebagai bagian dari kampanye pemberantasan korupsi Presiden Xi Jinping yang telah menjangkau berbagai sektor, termasuk militer dan perbankan.
Sejak berkuasa, Presiden Xi telah meluncurkan gelombang kampanye antikorupsi, yang menurut para pengkritik juga digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan rival politik.
Hukuman mati untuk kejahatan kerah putih biasanya dijatuhkan jika kasus tersebut melibatkan jumlah uang besar yang melebihi 1 miliar yuan.
Sebagai contoh, mantan kepala keuangan Lai Xiaomin dieksekusi pada 2021 karena menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan selama periode 10 tahun.
Li Jianping, mantan pejabat Inner Mongolia, dieksekusi pada 2024 karena menggelapkan dana dan menerima suap dengan total lebih dari tiga miliar yuan.
Dalam banyak kasus lainnya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu.
Pengadilan juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus ketika pelaku yang dihukum melaporkan pelaku lain atau semacam justice collaborator di sini.
Berjasa pada negara, tetap dihukum
Dalam kasus Yang, walau ia dianggap telah berjasa kepada pemrintah, pelanggarannya begitu “berat” sehingga jasanya “tidak cukup untuk dikenakan hukuman lebih ringan”, kata pengadilan Changzhou.
Menurut media pemerintah, Yang mengaku bersalah dan “menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya”.
Sementara itu, di negeri ini, desakan pengenaan tuntutan hukum yang berat termasuk hukuman mati disuarakan a.l. oleh mantan Menkpolhukam Mahfud MD dan anggota DPR Nasyirul Falah terkait terduga pelaku tiga kasus korupsi bernilai triliunan rupiah (PT Asabri, pengadaan batu bara PLN dan PT Krakatau Steel).
Di rumah seorang tersangkanya eks-Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul City Bogor, ditemukan 74 kg emas batangan dan lembaran mata uang asing bernilai Rp476 milyar Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, belum lagi Rp60 milyar di Cafe miliknya dan Rp7,2 milyar di money changer di Jaksel.
Menurut Mahfud MD, dalam keadaan kuhsus, pidana mati dapat dijatuhkan. “Terdapat sejumlah kategori sehingga suatu tindak pidana dapat dimasukkan dalam status “keadaan khusus” sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum. (BBC/Kompas,com/ns)




