Ongkos Politik Mahal, Picu Kepala Daerah Korupsi

Tingginya biaya politik saat kampanye pemilu salah satu penyabab utama ramai-ramai kepala derah dicokok OTT KPK (ilustrasi: Berita Beta)

JAKARTA, (KBKNEWS) – 19/7 – KPK menyebutkan, mahalnya biaya politik saat Pilkada memicu kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan modal yang telah dikeuarkannya.

Jubir KPK Budi Prasetyo mencermati banyaknya kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti dilaporkan oleh Kompas.com (19/7).

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

Budi mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih serius serta menyeluruh.

Terlebih, kata dia, korupsi tidak muncul akibat satu faktor semata, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Budi mencontohkan, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, KPK menemukan indikasi penyandang dana politik dan memperoleh akses untuk mengatur proyek serta mengambil keuntungan dari proyek pemerintah.

Dia bilang, pola yang sama juga ditemukan dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim.

“Dalam perkara Bupati Langkat), pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” tuturnya.

Budi juga mengatakan, temuan itu sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

 

Dia bilang, kajian itu menyebut tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.

“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” kata dia.

Karenanya, KPK menilai, besarnya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.

Budi mengatakan, ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” tegas dia.

Sistem kampanye, picu pemborosan
Budi mengatakan, kajian itu juga menunjukkan sistem kampanye saat ini dinilai masih membuka ruang pemborosan biaya politik.

Pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi membuat kontestasi politik semakin mahal.

Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional,” kata Budi.

Di sisi lain, KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang.

Penggunaan dana tunai yang sulit dilacak dinilai membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk membeli dukungan, memobilisasi pemilih, maupun kepentingan pemenangan lainnya.

“Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas,” ujarnya.

KPK menilai, besarnya investasi politik selama masa kampanye berpotensi mendorong pejabat terpilih mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah menjabat.
Risiko itu, kata dia, dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga praktik korupsi lainnya.

Berdasarkan temuan itu, KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan tingginya biaya kampanye.

Salah satu usulan yang disampaikan yaitu, memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.

“Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat,” ujar dia.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ujar dia.

Dorong penyederhanaan kampanye
Budi mengatakan, lembaganya juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien.

Rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan diganti dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan medsos.

“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” tuturnya.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik. Untuk menekan praktik politik uang, lembaga antirasuah itu mendukung pengesahan RUU

Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.

Menurut Budi, KPK mendorong penurunan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, pembatasan transaksi tunai, serta penerapan model kampanye yang lebih sederhana dan berorientasi pada gagasan.

“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Melalui upaya tersebut, KPK berharap demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengungkapkan, gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 6 juta saja.

Menurut Tito, pendapatan tersebut sudah sebanding dengan pengeluaran untuk biaya kampanye dan tim sukses selama pilkada.

“Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu.

“Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD,” kata Tito, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Cari peluang (korup) saat menjabat
Tito pada bagian lain menilai, biaya yang dikeluarkan kepala daerah untuk menang pilkada tidaklah murah, maka mereka pun mencari peluang saat sudah menjabat.

“Kita tahu juga bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan tuh kampanye. Biayanya tinggi,” ujar dia.

“Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang,” sambungnya.

Tito mengatakan, ada faktor sistem dan lingkungan yang membuat para kepala daerah tersebut mencari uang tambahan melalui jalan yang tidak benar.

Meski begitu, Tito tidak menampik ada juga kepala daerah yang korupsi karena tidak pernah merasa cukup.

“Bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Sudah cukup, tapi kemudian ingin lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Ada yang paham birokrasi, ada juga apa namanya tuh yang tidak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda,” ucap dia.2

Menurut catatan, sejak KPK dibentuk pada 2002 dan operasional pada 2004, sebanyak 854 pejabat daerah dicokok KPK termasuk 103 walikota dan bupati serta 21 gubernur, sementara selama 2026 saja (sampai Juni), ada 10 kepala daerah yang terjerat akasus korupsi.

Sistem pemilu yang transparan, bebas dari segala bentuk pungutan dan “money politics” harus segera dicari guna mencegah makin maraknya kepala daerah yang terjerat OTT KPK.(kompas.com/ns)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here