Alasan Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkap alasan menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie Ardiansyah  kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut.

Setelah mendengar penjelasan awal, ia kemudian diminta menjadi advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah.

Menurutnya, sebagai advokat ia meyakini setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, sehingga ia bersedia menjalankan tugas tersebut secara profesional.

Ia menegaskan fokus pendampingannya hanya pada aspek hukum dan pembelaan terhadap hak-hak klien.

Febri juga menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara adil dan seluruh fakta hukum diungkap secara jernih.

Surat kuasa pendampingan diterbitkan pada 23 Juli 2026, sementara pemeriksaan perdana yang didampinginya berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea sempat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, namun mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here