Berangkat Haji Dari Filipina, 177 WNI Ditangkap Pihak Otoritas

Ilustrasi

JAKARTA – 177 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melaksanakan ibadah haji melalui negara Filipina ditangkap otoritas Filipina..

177 WNI tersbeut ada diantara 200 warga negara asing yang ditangkap otoritas Filipina saat hendak terbang ke Arab Saudi di Bandara Ninoy Aquino, Manila, Jumat (19/8/2016).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir menyatakan, rombongan tersebut datang ke Filipina dengan paspor Indonesia. Namun, saat akan terbang ke Saudi, mereka menggunakan paspor Filipina.

’’Kami dalam tahap pengecekan lebih lanjut,’’ katanya. Tim KBRI Manila memberikan pendampingan. ’’Jika memang harus menempuh jalur hukum, kami akan melakukan pendampingan hukum,’’ ujarnya, sebagaimana dikutip dari Jawapos.

Ia menambahkan, perlu dicek lebih lanjut apakah paspor Filipina yang digunakan WNI itu asli atau palsu. Jika asli, para WNI itu harus melalui proses pindah kewarganegaraan. Namun, jika ternyata paspor Filipina itu palsu, masalah tersebut akan menjadi urusan kriminal biasa.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil menyatakan menunggu informasi resmi dari Kemenlu. Yang pasti, tidak dibenarkan orang Indonesia berhaji melalui negara lain. ’’Haji itu ibadah. Tidak perlu cari siasat sana-sini. Tidak boleh ada kebohongan,’’ tuturnya.

Dia mengungkapkan, setiap tahun ada informasi kesempatan berhaji melalui Filipina. Bahkan, di internet, banyak agen travel yang mempromosikan berhaji lewat Filipina. Iming-imingnya adalah biaya yang tidak semahal haji khusus di Indonesia. Selain itu, tidak perlu menunggu antrean panjang seperti di tanah air.

Advertisement