MADINAH – Pejabat Kementerian Agama yang kini tengah di Madinah mengaku akan berkumpul dan membahas masalah berangkatnya 177 calon haji asal Indonesia dari Filipina.
Kabid Humas Kementerian Agama Rosidin Karidi mengungkapkan hal tersebut, “Kita akan mempelajari lebih lanjut tentang kasus haji, termasuk kasus 117 WNI yang di Filipina,” ujarnya, Sabtu (20/8/2016), dikutip dari Okezone.com.
Menurutnya, para pejabat Kemenag di Madinah tidak hanya membahas kasus 177 WNI itu. Namun juga membahas masalah haji secara keseluruhan.
Diketahui, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) ditahan petugas imigrasi Filipina saat hendak berangkat haji menuju Arab Saudi pada Jumat 19 Agustus. Hal ini lantaran paspor yang mereka bawa adalah palsu.
Bukan hanya 177 jamaah saja yang ditahan, namun lima orang yang mendampingi 177 rombongan haji Indonesia yang menyamar jadi warga Filipina itu juga telah ditahan. Untuk mendapatkan paspor haji palsu itu, per orangnya dimintai bayaran sebesar USD6 ribu sampai US10 ribu atau Rp78,96 juta sampai Rp131,6 juta. Mereka tertangkap karena dicurigai tidak dapat berbahasa Filipina.





