45 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Usai Unjuk Rasa di Gedung DPR

BeritaSatu Photo/Ruht Semiono Akasi Demo Berujung Ricuh - Aksi demo mahasiswa berujung ricuh di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 11 April 2022.

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).

Polisi memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur yang telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, terdapat 25 anak yang putus sekolah. Polisi juga mencatat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan.

Klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Sementara klaster ketiga berisi 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana. Polisi juga mendalami klaster keenam yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

“Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iman.

Menurut polisi, modus yang ditemukan dalam kerusuhan tersebut antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, aksi tersebut harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here